detikfinance, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap ada modus penipuan baru bernama impersonation. Apa itu?
Satgas PASTI pada awal 2024 menerima laporan dari sejumlah entitas berizin bahwa ada penipuan dengan cara impersonation. Impersonation adalah modus meniru atau menduplikasi nama situs maupun sosial media milik entitas berizin tersebut dengan tujuan menipu masyarakat.
Satgas PASTI mencatat, terdapat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan. Hal ini ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation di kanal media sosial Telegram,” tulis Satgas PASTI dalam keterangan resmi, Kamis (18/4/2024).
Oleh sebab itu, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap pihak yang tidak bertanggungjawab. Masyarakat diminta memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L).
Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga yang mengawasi. Sementara Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan masuk akal atau tidak
Karenanya, Satgas PASTI meminta masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK.
Kontak OJK bisa dihubungi dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), kemudian email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.
Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri
Dalam keterangan yang sama, Satgas PASTI mengumumkan sepanjang Februari-Maret 2024, ditemukan 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi, 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Adapun rincian 17 entitas yang menawarkan investasi dan kegiatan keuangan ilegal itu terdiri dari, pertama, satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit. Kedua, 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Ketiga, dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin. Keempat, satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.
“Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antar anggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Satgas PASTI.
Di sisi lain, sejak 2017 sampai 32 Maret 2024, Satgas PASTI mengumumkan telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
“Satgas PASTI juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” lanjut mereka.
Pada periode Januari sampai Februari 2024, Satgas PASTI pun telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
“Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” tulis Satgas PASTI.
Sumber = finance.detik.com